- Menyatakan Terdakwa I Martin Setiadi Susanto als Martin Ad.Heri Susanto dan Terdakwa II Valentinus Freddy als Akay Ad (Alm) Budi Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Martin Setiadi Susanto als Martin Ad.Heri Susanto dan Terdakwa II Valentinus Freddy als Akay Ad (Alm) Budi Wijaya dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, dengan berat netto 0,0920 gram dengan sisa berat 0,0867 gram
- 1 (satu) unit HP Merk Iphone 6S warna putih,
- 1 (satu) unit HP Merk REDMI 8A warna hitam
Putusan PN TANGERANG Nomor 1272/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1272/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bestman Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roedy Suharso, Mhbr Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Zelfi Rahmadiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1272/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik4415