- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL ISMAIL tersebut diatas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwkaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastic the warna kuning yang bertuliskan tulisan cina merek Daguanyin yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 3.000 (tiga ribu) gram netto,
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam kombinasi merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic teh warna kuning yang bertuliskan tulisan cina merek Daguanyin yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 2.000 (dua ribu) gram netto,
- 1 (satu) buah plastic warna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 740 (tujuh ratus empat puluh) gram netto,
- 1 (satu) buah plastic warna hitam yang dibalut dengan lakban warna kuning yang didalamnya terdapat 1.000 (seribu) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah jambu berbentuk segitiga dengan berlogo ?S? dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto
- 2.000 (dua ribu) butir diduga psikotropika jenis pil Happy Five,
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih dengan Nomor SIM 082370639769;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna silver dengan No Pol B 2582 BFY;
Putusan PN MEDAN Nomor 1321/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1321/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Kadir, Br Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada PT. Clipan Finance Indonesia, TBK. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1321/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik150