- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Fahmi Idham bin Taufik) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dinda Ermawati binti Sumardi) di depan sidang Pengadilan Agama Tarakan;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :
- Nafkah iddah sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai Termohon melahirkan.
- Mut?ah berupa cincin emas seberat 1 gram.
- Menetapkan kedua anak Pemohon dan Termohon yang bernama :
- Afkar Al Qarni Idham bin Fahmi Idham, Tempat, Tanggal Lahir : Tarakan, 07 Januari 2019;
- Azka Al Qarni Idham bin Fahmi Idham, Tempat, Tangal Lahir : Tarakan, 10 Januari 2020,;
- Menghukum Pemohon untuk menanggung hutang bersama berupa :
- Hutang online sebesar Rp1.200.000,00 x 3 angsuran sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
- Perhiasan emas di Pegadaian senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Menetapkan hutang bersama berupa angsuran sepeda motor sebesar Rp712.000,00 x 22 angsuran sebesar Rp15.664.000,00 (lima belas juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) menjadi hutang bersama Pemohon dan Termohon
- Menghukum Pemohon dan Termohon menanggung hutang bersama pada poin 6 tersebut diatas bagian ditanggung Pemohon dan bagian ditanggung Termohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA TARAKAN Nomor 391/Pdt.G/2021/PA.Tar |
|
Nomor | 391/Pdt.G/2021/PA.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ubaidillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Nur Rahmawati, I.br Hakim Anggota Nur Triyono |
Panitera | Panitera Pengganti : H. Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Berada dalam hadanah(pemeliharaan) Pemohon sampai kedua anak tersebut dewasa yakni berusia 21 tahun dan/atau telah melangsungkan pernikahan dengan tetap memberikan akses kepada Termohon untuk bertemu dengan kedua anak tersebut, untuk mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak itu sendiri. |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 391/Pdt.G/2021/PA.Tar
Statistik142