- Menyatakan Terdakwa RIZKY MUHAMMAD ZEIN Alias KIKI Bin MUH KHOZINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKY MUHAMMAD ZEIN Alias KIKI Bin MUH KHOZINoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip transparan (bening) di dalam potongan sedotan plastik warna tranparan (bening) bergaris hijau seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram; (berat bersih serbuk kristal 0,06227 gram, untuk pemeriksaan laboratorium forensiksisanya berupa serbuk kristal dengan berat 0,05799 gram) ;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Note 2 warna silver;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Husnul Khotimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti R. Rudy Harsojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untukdimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tigaribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik9525