- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat pemilik sah dari ?tanah dan bangunan SHGB No.345/Kramat Utara? yaitu sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan atau didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 345/Kramat Utara, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 24 April 2013 Nomor : 00083/Kramat Utara/2013 seluas 60 m2 (enampuluh meter persegi) atas nama pemegang hak IRFAYANTO, SPd., (Penggugat I) yang terletak di Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang dan ?mobil Mercedez Benz? yaitu satu unit mobil merk Mercedes Benz, type E240 Automatic, tahun pembuatan 2001, Noka MHL210062 IJ 034313, Nosin 42914 30 840839, NOPOL L 719 AL atas nama PT. JAWA POS.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No.04 tanggal 14 Januari 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I (DYAH WULANSARI, SH. MKn.) Notaris di Kabupaten Magelang adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta No.173 tentang Pengikatan Jual Beli, tertanggal 24 Februari 2016 dan Akta No.174 tentang Kuasa Untuk Menjual tertanggal 24 Februari 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan RADEN GIARDI SUHARJANTO, SH.MKn., Notaris di Kabupaten Magelang (Turut Tergugat II) adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli No.120 tanggal 13 Mei 2016 dihadapan HENDRIK LAMBERTUS HANS VERHOEVEN, SH., sebagai PPAT daerah kerja Kota Magelang (Turut Tergugat III) adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Perjanjian Pinjaman No.F05-000062 tertanggal 24 Februari 2016 khusus mengenai penyerahan jaminan tanah dan bangunan SHGB No.345/Kramat Utara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum Turut Tergugat II dan atau siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 345/Kramat Utara, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 24 April 2013 Nomor : 00083/Kramat Utara/2013 seluas 60 m2 (enampuluh meter persegi) atas nama pemegang hak IRFAYANTO, SPd., tanpa syarat apapun seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp7.836.000,00 (Tujuh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2020/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2020/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2020/PN Mkd
Statistik7722