- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat (NOVI SUSIYANTI SITORUS) dengan Tergugat (JAPPANG SIHOTANG) yang dilangsungkan secara agama Kristen dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3218/PKW-CS-BTM/2014, pada tanggal 11 Oktober 2014, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak bernama Antonio Davinci Sihotang, tempat tanggal lahir di Batam, tanggal 12 April 2017;
Putusan PN BATAM Nomor 54/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Hendri Agustian.., Hakim Anggota David P. Sitorus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dalam asuhan Penggugat; 5.Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan dilakukan dan perceraian ini terjadi (Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Batam); 6.Memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada instansi pelaksana ditempat perceraian dilakukan (Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam), untuk dicatat dalam register perceraian yang disediakan untuk itu, selambat lambatnya 60 hari, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.2.020,000,- (dua juta dua puluh ribu rupiah); 8.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik5419