- Menyatakan Terdakwa Heru Arnandi Bin Kasenda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Percobaan Merampas Nyawa Orang Lain? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi stenless merk DONY STANLESS STEEL dengan panjang mata pisau lebih kurang 10 cm dan gagang pisau berbentuk bulat lebih kurang sepanjang 10 cm berbalutkan lakban warna hitam, yang pada bagian mata pisaunya terdapat beberapa helai rambut berlumuran bercak warna merah darah
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna biru kombinasi putih merk WARRIOR yang pada bagian depan dan belakangnya terdapat bercak warna merah darah
- 1 (satu) helai jaket jenis jeans lengan panjang warna biru merk BILL DEKID
- 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans warna abu-abu merk PRAPATAN REBEL STUFF
- 1 (satu) helai celana dalam warna coklat muda
- 1 (satu) pasang sendal jepit warna hitam merk EIGER
- 1 (satu) unit Hp android merk OPPO F1S warna putih kombinasi warna gold pada bagian belakang terdapat stiker BARET merah bertuliskan KOPASSUS
- 1 (satu) helai handuk warna putih berlumuran bercak warna merah darah
- 1 (satu) helai SPREI (alas kasur) warna putih terdapat beberapa bercak warna merah darah
- 1 (satu) buah alas kaki jenis kain handuk warna merah jambu kombinasi biru dan kuning bertuliskan HAPPY FAMILY terdapat beberapa bercak warna merah darah
- Beberpa helai rambut berukuran panjang
- 1 (satu) buah kartu kunci pintu warna putih bertuliskan nomor 208
- Uang tunai sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar dan uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
- 1 (satu) unit Hp android merk VIVO V20 warna Biru violet
- 1 (satu) helai baju jenis DRESS (baju dengan terusan rok) warna hitam
- 1 (satu) buah bando rambut warna biru muda kombinasi coklat
- 1 (satu) buah Flasdisk merk TOSHIBA berisi rekaman CCTV pada ruang teras dan Loby hotel HOLIE
Putusan PN BATAM Nomor 508/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 508/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata, M.hbr Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi korban DESTI IKA PERTIWI Tetap Terlampir dalam berkas perkara 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 508/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik12559