- Menyatakan Terdakwa Herman alias Pikal tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisinarkotika jenis sabu berat bersih 9,92 (sembilan koma sembilan puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah balutan kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat kotor 4,21 (empat koma dua puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam nomor sim card 081360057344 Nomor Imei 335805097907953;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih Nomor Sim Card 082228323606 dan Nomor IMEI 868836039421050;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah tanpa nomor polisi Nomor Rangka: MH1KF211XLK446556 dan Nomor Mesin: KF21E1445955.
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya, Br Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Ramadani Siregar alias Dani; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik335