- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1078/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 1078/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Alwi Thaha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Mardianah R, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Munawwarah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hasna Mohammad Tang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 2.Memberi izin kepada Pemohon Asrar bin H.M. Jamaluntuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Nurwahidah binti Baharuddindi depan sidang Pengadilan Agama Makassar. Dalam Rekonvensi 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sejumlah Rp.6.000.000,00(enamjuta rupiah); 3. Menghukum Tergugat memberikan mut?ah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00(delapan belasjuta rupiah); 4. Menetapkan anak yang bernama Yasmin Naura Athira (umur 10 tahun), Mihrimah Almeera(umur 4 tahun)dan Adeeva Nur Masyita (umur 5 bulan), berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat selaku ibu dengan tetap memberi akses kepada Tergugat selaku ayah untuk menjalin silaturrahimmencurahkan kasih sayang terhadap anaknya tersebut; 5. Menghukum pula Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan kepada tiga orang anak tersebut (point 4) bersama anak pertama yang bernama M. Rasya Asrar (umur 13 tahun)dengan rincian anak pertama, kedua dan ketiga masing-masing Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan anak keempat Rp.500.000,00(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan mandiridisertai pertambahan nilai sebesar 10% setiap tahun berjalan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00(tujuhratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1078/Pdt.G/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1078/Pdt.G/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1078/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik234