- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Memutus perkaradengan verstek;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1582/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 1582/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Alwi Thaha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Munawwarah, Hakim Anggota Dra. Hj. Mardianah R |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hasna Mohammad Tang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat Jafar Jannang bin Jannang Dg. Pawakepada Penggugat Murniati binti Toppo; 3.2. Menghukum Tergugat memberikan mut?ah berupa uang kepada Penggugat sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 3.3. Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat masing-masing bernamaMuh. Jamal Farid bin Jafar, umur 4 tahun dan Sitti Jahra Atiqa binti Jafar, umur 2 tahun, berada dalam pemeliharaan Penggugat selaku Ibu dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat selaku Bapak untuk bersilaturrahim mencurahkan kasih sayang terhadap anaknya tersebut; 3.4. Menghukum Tergugat menyerahkan pemeliharaan keduaanak tersebut (point 3.3) kepada Penggugat; 3.5. Menghukum pula Tergugat memberikan biaya pemeliharaan terhadap 2 (dua) orang anak tersebut, masing-masing Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan untuk satu orang anak, terhitung sejak putusan ini mempunyai hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan mandiri disertai pertambahan nilai 10 % setiap tahun berjalan; 4. Menyatakan tidak dapat diterima untuk nafkah lampau dan maskan (biaya perumahan); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk pembagian Harta Bersama Penggugat dan Tergugat; 6. Menyatakan pula tidak menerima permohonan Penggugat untuk dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp600.000,00(enam ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1582/Pdt.G/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1582/Pdt.G/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1582/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik197