- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD PAJRI bin SURIANSYAH dan Terdakwa II RESTO FAUZI bin AGORIANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD PAJRI bin SURIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II RESTO FAUZI bin AGORIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BUNTOK Nomor 80/Pid.B/2021/PN Bnt |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktavia Mega Rani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Sigit Wisnu Wardhana, Hakim Anggota Niesya Mutiara Arindra |
Panitera | Panitera Pengganti:ifa Natasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1. 1 (satu) buah Gergaji kayu dengan gagang terbuat dari kayu; 5.2. 1 (satu) buah linggis besi dengan panjang sekitar 50 cm; 5.3. 1 (satu) buah pisau sangkur dengan gagang dari plastik keras warna hitam; 5.4. 1 (satu) buah gergaji besi tanpa gagang; 5.5. 1 (satu) buah pisau dapur dari Steinles Stell dengan gagang dari besi; dirampas untuk dimusnahkan; 5.6. 1 (satu) buah tas Laptop warna hitam merk Lenovo; 5.7. 4 (empat) buah Samsung Galaxy Tab A warna hitam beserta dengan kotaknya; 5.8. 1 (satu) buah Samsung Galaxy Tab A warna hitam beserta dengan kotaknya; dikembalikan kepada SMAN 2 Karau Kuala melalui Saksi Zainul Hakim, S.Pd., M.Pd.; 5.9. 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hijau dengan Nopol DA 6200 OL; dikembalikan kepada Muhammad Pajri bin Suriansyah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Bnt
Statistik698