- Menyatakan Terdakwa AWI alias EYOtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum ?MENJUAL, MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan ?DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AWI alias EYOoleh karena itudengan pidana penjara selama 13 (tigabelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BUNTOK Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Bnt |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niesya Mutiara Arindra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sigit Wisnu Wardhana, Br Hakim Anggota Oktavia Mega Rani |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Rachman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 7(tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 31,86 (tiga puluh satu koma delapan puluh enam)gram (netto); - 154 (seratus lima puluh empat) butir obat jenis Seledryl; - 1 (satu) pak plastik klip bening merekC TIK; - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; - 1 (satu) buah telepon genggamRedmi warna hijau; - 1 (satu) buah lampu merek Kodiva; - 1 (satu) lembar potongan kain warna putih; - 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sejumlahRp2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Bnt
Statistik8120