- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Katolik yang disahkan melalui perkawinan oleh P. Lukas Huvang, MSF pada tanggal 24 Desember 1999 dan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 477.2/163/AK/2004 tertanggal 27 Desember 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat sebagai kuasa asuh atas anak laki-laki yang bernama ALBERTUS GUNAWAN, lahir di Ketapang tanggal 15 November 2010 dari perkawinan Penggugat dan Tergugat, dengan kewajiban untuk memelihara dan mendidik sampai anak tersebut dewasa dan dapat menentukan sendiri pilihannya dan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku Bapak kandungnya untuk menjenguk, memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak tersebut dengan berkoordinasi kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Buntok Kelas II atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan agar mencatat dan mendaftarkan perceraian tersebut dalam daftar atau register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.760.000,00 (Satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN BUNTOK Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Bnt |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sigit Wisnu Wardhana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Niesya Mutiara Arindra, Hakim Anggota Anjar Koholifano Mukti |
Panitera | Panitera Pengganti:ifa Natasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Bnt
Statistik6716