- Menyatakan Terdakwa I. FITRI AMANDA PUTRI Alias PUTRI Binti BEJO WIYONO dan Terdakwa II. TEGUH NOVIANTO Alias TEGUH Bin BUDI SUHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 504/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 504/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan Customer Card Aging date : 19 April 2021 PT. BRI Finance Branch: KP Pontianak; - 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran (kendaraan bermotor No: 3610302620000019 yang dibuat tanggal 30 September 2020; - 2 (dua) lembar kertas fotocopy BPKB An. Margo Lelono Waluya Ningjati yang sudah dilegalisir; - 1 (satu) unit mobil Toyota Rush KB 1832 ST warna coklat Muda; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara An. BAMBANG WAHYUDI, Dkk; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 504/Pid.B/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 504/Pid.B/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 504/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik5124