- Menyatakan Terdakwa I. ADAM FACHTUR RAHMAN Bin ROCHMAD dan Terdakwa II. MOCH. SAFI?I Als SABI Bin SALIHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ADAM FACHTUR RAHMAN Bin ROCHMAD dan Terdakwa II. MOCH. SAFI?I Als SABI Bin SALIHAN tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana Denda masing-masing sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,40 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,089 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,098 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,070 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,075 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,48 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,062 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,46 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,077 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,091 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,063 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,40 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,168 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,48 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,048 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,166 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,167 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,164 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gram berat beserta plastiknya (berat netto 0,107 gram), 1 (satu) kotak hitam, 1 (satu) Hanphone VIVO warna merah muda dengan nomer panggil 085708658399, 1 (satu) plastik klip diberi kode SPR, 1 (satu) plastik klip diberi kode 15, 1 (satu) plastik klip diberi kode 20, 1 (satu) plastik klip diberi kode 10;
- Uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1312/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1312/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 418 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 1312/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik2618