- Menyatakan Terdakwa I : Muhammad Safi'i Bin Sayuri dan Terdakwa II : M Hilah Bin Hoirul tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I : Muhammad Safi'i Bin Sayuri dan Terdakwa II : M Hilah Bin Hoirul dengan pidana penjara masing - masing selama 4 (empat) Tahun dan denda Sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket plastik kecil berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat masing-masing : 0,66 gram beserta bungkus plastiknya, 0,37 gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih creem No Pol :L- 5157-SO, dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1357/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1357/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman, Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sujarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2635 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1357/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik308