- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG JEANS WARNA BIRU DONGKER DENGAN TULISAN LOL;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WARNA PINK DENGAN GAMBAR CARTOON;
- 1 (SATU) HELAI BAJU WARNA MERAH LENGAN PENDEK;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WANITA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) HELAI SWEATER WARNA KUNING BERLIST KOTAK-KOTAK DIBAGIAN TANGAN;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG WARNA KREM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SCOOPY WARNA MERAH HITAM TNAPA NOPOL BAGIAN DEPAN DAN NOPOL BAGIAN BELAKANG BN-2339-QG DENGAN NOMOR RANGKA MH1JM3115JK926007 DAN MESIN JM31E-1922812;
- 1 (SATU) BUAH STNK SEPEDA MOTOR AN. HERLINA ASTUTI;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru dongker dengan tulisan LOL;
- 1 (satu) helai celana dalam warna pink dengan gambar cartoon;
- 1 (satu) helai baju warna merah lengan pendek;
- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna hitam;
- 1 (satu) helai sweater warna kuning berlist kotak-kotak dibagian tangan;
- 1 (satu) helai celana Panjang warna krem;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tnapa nopol bagian depan dan nopol bagian belakang BN-2339-QG dengan nomor rangka MH1JM3115JK926007 dan mesin JM31E-1922812;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor an. HERLINA ASTUTI;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 29/PID.SUS/2020/PT BBL |
|
Nomor | 29/PID.SUS/2020/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahyuti |
Hakim Anggota | Avrits, Brsri Widiyastuti |
Panitera | H. Zulmiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT NOMOR 105/PID.SUS/2020/ PN SGL TANGGAL 12 MEI 2020, ATAS NAMA TERDAKWA MUHAMMAD REZA SAPUTRA ALIAS SAUKI ALIAS EJAK BIN JAMALUDDIN DENGAN PERBAIKAN MENGENAI PENJATUHAN PIDANA, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD REZA SAPUTRA ALS SAUKI ALS EJAK BIN JAMALUDDIN TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 105/Pid.Sus/2020/ PN Sgl tanggal 12 Mei 2020, atas nama Terdakwa Muhammad Reza Saputra Alias Sauki Alias Ejak Bin Jamaluddin dengan perbaikan mengenai penjatuhan pidana, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Reza Saputra Als Sauki Als Ejak Bin Jamaluddin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID.SUS/2020/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 29/PID.SUS/2020/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2020/PN Sgl
Banding : 29/PID.SUS/2020/PT BBL
Statistik11447