-
1 (satu) unit sepeda balap merk S-WORKS
-
Pembelian 2 (dua) unit sepeda balap merk S-WORKS
Putusan PN SURABAYA Nomor 1655/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1655/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Suarta, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I IHSAINDO MEIVIAN PANGESTU Bin ERFIN NIRMAWAN LILIANTA, Terdakwa II MUHAMMAD SIGIT FEBRIANTO Bin KOESMIYANTO terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh orang yang dilakukan oleh dua atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau dengan memakai anak palsu atau pakaian atau jabatan palsu.? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I IHSAINDO MEIVIAN PANGESTU Bin ERFIN NIRMAWAN LILIANTA, Terdakwa II MUHAMMAD SIGIT FEBRIANTO Bin KOESMIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 3. Menyatakan barang bukti berupa : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANINDYA PINASIH WIDODO TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1655/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1655/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1655/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik206