- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/ DAHULU PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPANDAN NOMOR 27/PDT.G/2020/PN TDN. TANGGAL 15 OKTOBER 2020;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH DIPANGGIL SECARA PATUT DAN RESMI TIDAK HADIR;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DENGAN VERSTEK;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT (ROSYAWANI) DENGAN TERGUGAT (TOLOPAN GULTOM) PUTUS KARENA PERCERAIAN, DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA/ PETUGAS YANG DITUNJUK PENGADILAN NEGERI TANJUNGPANDAN UNTUK MEMBERITAHUKAN PUTUSAN INI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BELITUNG;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP581.000,00 (LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING/DAHULU TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding/ dahulu Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Tdn. tanggal 15 Oktober 2020;
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut dan resmi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Rosyawani) dengan Tergugat (Tolopan Gultom) putus karena perceraian, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera/ petugas yang ditunjuk Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk memberitahukan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp581.000,00 (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Terbanding/dahulu Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 18/PDT/2020/PT BBL |
|
Nomor | 18/PDT/2020/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahyuti |
Hakim Anggota | Sri Widiyastuti, Kn.brhj Ristati |
Panitera | M.teguh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
Mengadili : Dan Dengan Mengadili Sendiri |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PDT/2020/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 18/PDT/2020/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/PDT/2020/PT BBL
Statistik14543