- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat (Nurlinda binti Abd Muthalib) dan Tergugat (Muliadi bin Syafruddin) yang diperoleh selama perkawinan berupa:
- Tanah beserta 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di Dusun Syahbandar, Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Akta Jual Beli No. 192/VIII/IB/2012 dengan luas 269.025 M2 (dua ratus enam puluh sembilan koma nol dua puluh lima) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan/lorong wakaf, 14 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rohani , 21.70 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan parit desa, 11.50 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan parit desa, 20.50 meter;
- Menetapkan nilai uang sejumlah Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dari objek harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1. (dua titik satu), sebagai harta Sukinam atau ahli warisnya;
- Perabot rumah tangga berupa:
- 2 (dua) unit tempat tidur spring bed;
- 1 (satu) unit tempat tidur single bed;
- 1 (satu) unit tempat tidur kayu;
- 1 (satu) unit Lemari baju kayu 3 pintu;
- 2 (dua) unit lemari Olympic 3 pintu;
- 1 (satu) unit lemari Plastik 3 pintu;
- 1 (satu) unit lemari hias kaca tempahan beserta isinya;
- 1 (satu) unit lemari karaoke;
- 1 (satu) unit TV Merk LG 21 Inch;
- 1 (satu) unit parabola;
- 1 (satu) unit kulkas satu pintu merk Panasonic;
- 2 (dua) unit dispenser merk Miyako lengkap dengan tempatnya;
- 1 (satu) unit rice cooker merk Yong Ma beserta tempatnya;
- 1 (satu) unit blender merk Panasonic;
- 1 (satu) unit pompa air merk Sanyo;
- 1 (dua) unit kipas angin berdiri merk Miyako;
- 1 (satu) unit kipas angin dinding merk Miyako;
- 1 (satu) unit kompor gas merk Rinnai;
- 1 (satu) unit tabung gas 12 kg;
- 1 (satu) unit tabung gas 3 kg;
- 4 (dua) unit galon air minum;
- 2 (dua) unit kompor minyak kecil merk Hook;
- 1 (satu) unit tempat masak serbaguna merk Hakashima;
- 1 (satu) unit tempat beras merk Cosmos;
- 1 (satu) set kursi tamu sofa;
- 1 (satu) unit lemari piring tempahan kaca 3 pintu;
- 1 (satu) unit lemari piring stainless biasa beserta isinya;
- 1 (satu) unit meja makan kaca besi 6 kursi;
- 1 (satu) unit bunga hiasan Anggur Besar;
- 1 (satu) unit bunga hiasan mawar besar;
- 1 (satu) unit bunga hiasan sudut;
- 1 (satu) unit tempat obat kaca tempahan;
- 1 (satu) unit meja setrika pakaian;
- 1 (satu) unit setrika merk Philips;
- 1 (satu) buah ambal 2x4;
- 1 buah piring makan indokeramik putih polos;
- 8 (delapan) lusin piring kecil indokeramik putih polos;
- 1 (satu) lusin mangkok besar melamin merah hitam;
- 2 (dua) buah drum biru (tempat penampungan air);
- 3 (tiga) lusin gelas jus panjang warna putih;
- 2 (dua) lusin gelas sanger kecil;
- 2 (dua) lusin gelas sanger jumbo;
- 3 (tiga) lusin gelas duralet putih sedang;
- 3 (tiga) lusin gelas duralet kecil (cangkir kopi);
- 1 (satu) set rantang besi warna-warni (4 sisir);
- 1 (satu) unit tempat aqua sedang kayu Jepara isi 15 lubang;
- 1 (satu) unit tempat sendok keramik;
- 1 (satu) buah sendok makan ungu;
- 1 (satu) unit tempat sendok jepara;
- Sepeda motor merk Honda Vario tahun 2014 No. Polisi BL 5190 DAD;
- Uang:
- Sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) hasil penjualan kulkas oleh Tergugat;
- Uang sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan rak roko oleh Tergugat;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1. (dua titik satu) dan 2.3. (dua titik tiga), setelah terlebih dahulu dikeluarkan dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1. (dua titik satu), harta Sukinam atau ahli warisnya berupa uang sejumlah Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagikan (menyerahkan) harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1. (dua titik satu) dan 2.3. (dua titik tiga), (seperdua) kepada Penggugat dan (seperdua) kepada Tergugat, setelah terlebih dahulu dikeluarkan dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1. (dua titik satu), harta Sukinam atau ahli warisnya berupa uang sejumlah Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang di kantor lelang, kemudian hasilnya diserahkan (seperdua) kepada Penggugat dan (seperdua) kepada Tergugat, setelah terlebih dahulu dikeluarkan dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1. (dua titik satu), harta Sukinam atau ahli warisnya berupa uang sejumlah Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
- Menetapkan utang ke Bank Syariah Indonesia, kontrak ID LD2004400218 dengan total kewajiban sejumlah Rp 20.344.127,70 (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai utang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melunasi utang bersama sebagaimana diktum angka 5 (lima), secara bersama-sama sampai dengan utang tersebut selesai;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.420.000,00 (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan MS IDI Nomor 226/Pdt.G/2021/MS.Idi |
|
Nomor | 226/Pdt.G/2021/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anas Rudiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.sybr Hakim Anggota Islahul Umam, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pdt.G/2021/MS.Idi
Statistik15054