- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Merek GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat adalah Merek terkenal;
- Menyatakan bahwa Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan Merek Terkenal GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661355 dan IDM000661350, dan GEDUNG BARU No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I telah diajukan dengan iktikad tidak baik;
- Menyatakan batal pendaftaran Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
- Memerintahkan Tergugat II untuk mencoret pendaftaran Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran Merek-Merek dengan basis kata GUDANG BARU, GUDANG BARU ORIGIN, dan GEDUNG BARU yang diajukan permohonannya oleh Tergugat I, perusahaan-perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada Tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan Merek Terkenal GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat, dengan ketentuan apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.109.000,- (tiga juta seratus sembilan ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erintuah Damanik, Br Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hamdan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN_Niaga_Sby.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN_Niaga_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby
Kasasi : 427 K/Pdt.Sus-HKI/2022
Statistik21681662