- Menyatakan Terdakwa Rizal Junaidi Bin Tasmiran (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizal Junaidi Bin Tasmiran (Alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 72,46 (tujuh puluh dua koma empat puluh enam) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 33,84 (tiga puluh tiga koma delapan puluh empat) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6,55 (enam koma lima puluh lima) gram beserta bungkusnya;
- 5 (lima) bendel klip plastik transparan;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) buah HP Oppo beserta SIM card-nya;
- 1 (satu) buah HP LG beserta SIM card-nya;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor rek. 1011447762 An. Aditya ;
- 1 (satu) buah kotak kayu.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1285/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1285/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1285/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik195