- Menyatakan Terdakwa I. NUR WIDAYADI Bin PANIDI, Terdakwa II. FONDRA ADITIA Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa III. ANANDA PUTRA RAMADHAN Bin YATONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. NUR WIDAYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan) dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.Terdakwa II. FONDRA ADITIA Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa III. ANANDA PUTRA RAMADHAN Bin YATONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti, berupa : 1 (satu) buah pipet yang masih ada sisa sabu-sabunya dan seperangkat alat hisap sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1125/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1125/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ojo Sumarna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wantiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2523 K/PID.SUS/2022
Pertama : 1125/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik322