- Menyatakan Terdakwa Nopri Eki Saputra Alias Nopri Bin Indra Saputra tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Nopri Eki Saputra Alias Nopri Bin Indra Saputra dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nopri Eki Saputra Alias Nopri Bin Indra Saputra tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 35 (tiga puluh lima) plastik strip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 0,8922 (nol koma delapan sembilan dua dua) gram setelah dilakukan pengujian laboratoris di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI dengan berat netto akhir 0,7731 (nol koma tujuh tujuh tiga satu) gram;
- 1 (satu) buah tas merek Eiger warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit motor Honda merek Beat warna pink No.Pol BN 4482 QN;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 284/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Deski Andriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Nopri Eki Saputra Alias Nopri Bin Indra Saputra; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik637