- Menyatakan Terdakwa MAGDA FLORENSIA FERNANDA als SABITA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu unit HP merk Iphone warna Rose gold dengan IMEI 355420077471440 beserta simcard nomor 085155339557;
dirampas untuk dimusnahkan;
- Sebuah akun OVO dengan nomor 082234131378 atas nama Magda Florensia Fernanda;
- Sebuah akun Line dengan nama Sabita;
- 22 (dua puluh dua) lembar print out percakapan medsos akun line Sabita;
- 13 (tiga belas) lembar print out grup Arisan Miracle di medsos Line;
- Satu bendel riwayat transaksi akun DANA atas nama Putri Shintaulina;
- Satu bendel Riwayat Transaksi akun OVO atas nama Putri Shintaulina;
terlampir dalam berkas perkara; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1294/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1294/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo, Br Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1294/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1294/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1294/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik322297