- Menyatakan Terdakwa Ahmad Zulfan Gea als Ipan bin Amran Gea (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan tissue dan dilakban warna bening;
- Kotak rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna casing biru-hitam dan sim card;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;
- 2 (dua) pcs pipet yang sudah dimodifikasikan menjadi sendok;
- 1 (satu) sendok plastic warna merah;
- Kaleng rokok merk Gudang Garam;
- Alat timbang digital merk Constant;
- Bungkusan yang berisikan plastic klip warna bening sebanyak 64 pcs;
- Kotak bertuliskan JBL;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 224/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik5018