- Menyatakan Terdakwa I. Drs. Solekan dan Terdakwa II. Abdul Muiz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Fc perjanjian kerjasama investasi pengadaan dan jual beli gas untuk kebutuhan industri/ non industri Nomor : 01/KSO/GAS/WBP-IPP/IX/2019 antara PT. Weka Bangun perdasa dengan PT. Indonesia pelita Pratama tanggal 13 September 2019, dengan cap stempel kantor pos dan bermaterai 6000 ;
- 1 (satu) lembar FC surat pemberitahuan Kerjasama Investari No. 001/SP-KI/WBP-IPP/IX/19 tanggal 18 September 2019 yang di tandatangani oleh Ds. Solekan selaku direktur utama PT. WEKA BANGUN PERSADA dan juga bercap stempel PT. WEKA BANGUN PERSADA, dengan cap stempel kantor pos dan bermaterai 6000 ;
- 1 (satu) lembar fc CEk Bank BRI No. CGF598660 senilai Rp. 3.881.500.000,- ( tiga milyar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 24 September 2019, dengan cap stempel kantor pos dan bermaterai 6000 ;
- 1 (satu) lembar FC lembar bukti transfer dari PT. Indonesia Pelita Pratama ke PT Weka Bangun persada senilai Rp. 3.881.500.000,- dengan cap stempel kantor pos dan bermaterai 6000 ;
- 1 (satu) lembar FC surat penolakan dari bank BRI (persero) tbk Cabang Surabaya Kaliasin No. B.5616-KCIX/LYN/09/2019, tanggal 25 September 2019, dengan cap stempel kantor pos dan bermaterai 6000 ;
- 1 (satu) lembar Fc Surat somasi pertama tanggal 28 Pebruari 2020, dengan cap stempel kantor pos dan bermaterai 6000 ;
- 2 (dua) lembar Fc Surat somasi kedua tanggal 11 Maret 2020, dengan cap stempel kantor pos dan bermaterai 6000 ;
- 1 (satu) bendel Fc. Salinan akta No. 09 tanggal 04 Juli 2012 tentang pendirian perseroan terbatas ? PT. Indonesia pelita Pratama? yang dibuat oleh Evy Retno Budiarty, Sh selaku notaris di Surabaya ;
- 1 (satu) bendel Fc Corporate Invoice EE001-09-19 tanggal 18 September 2019 dari PT. Weka Bangun Persada kepada PT. Indonesia Pratama ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1195/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1195/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1195/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1195/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1195/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik5013