- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAQQI SECAKUSUMA Bin BAMBANG PUJI HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara berturut-turut? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD HAQQI SECAKUSUMA Bin BAMBANG PUJI HADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel rekening Koran BCA Nomor 2160474974 an. Jose Sylvester Wilopo bulan November 2019
- 6 (enam) bendel rekening Koran BCA Nomor 8220001033 an. Jose Sylvester Wilopo bulan November 2019, bulan Desember 2019, bulan Februari 2020, bulan Maret 2020, bulan April 2020 dan bulan Mei 2020
- 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 18 November 2019 sebesar Rp. 10.000.000,-
- 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 27 November 2019 sebesar Rp. 15.000.000,-
- 1 (satu) lembar surat pesanan kendaraan Nomor : 201-195927 tanggal 18 November 2019
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Haqol Wilda dan WM. Koeswadi
- 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan multiguna dengan pembelian secara angsuran yang ditandatangani oleh Jose Slvester, Yohana Erna, Elsa Sari dan Dyas Tuti
- 1 (satu) lembar Berita Acara serah terima kendaraan dari Jose Sylvester Wilopo kepada MAF (Mega Auto Finance)
- 5 (lima) lembar print out chating WA antara tersangka dengan Sdr. Muhammad Haqqi Secakusuma
- 5 (lima) bendel rekening Koran BCA Nomor rekening : 0115267227 an. Muhammad Haqqi Secakusuma sejak bulan November 2019 s.d buan April 2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1223/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1223/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman, Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas Perkara 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1223/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1223/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1223/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik7725