- Menyatakan Terdakwa I. TOPIK HIDAYAT Bin TEGO dan Terdakwa II. DIAN PRASETYO Bin NADJI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. TOPIK HIDAYAT Bin TEGO dan Terdakwa II. DIAN PRASETYO Bin NADJI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat bruto +2,60 (dua koma enam puluh) gram beserta plastik pembungkusnya
- 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya terdapat klip plastic kosong
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk CAMRY
- 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari botol plastic bekas minuman yang masih tertancap sedotan plastik
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah skrop/serok sabu
- 1 (satu) buah korek api warna kuning
- 1 (satu) buah botol kecil untuk kompor
- 1 (satu) buah HP Merk HAMMER Warna Hitam dengan nomor kartu Indosat 0858852642880
Putusan PN SURABAYA Nomor 1320/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1320/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarno, Br Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 6. Menyatakan supaya Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1320/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1320/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1320/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik2510