- Menyatakan Terdakwa Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik?, sebagaimana dalam dakwaan ke-1 (satu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SURABAYA Nomor 1193/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1193/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) bendel print out histori transaksi rekening bank BCA nomor rekening 3540346835 atas nama Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo; 1 (satu) file percakapan Telegram akun nomor 081393304341, 1 (satu) file script scampage/website palsu, yang di export ke dalam bentuk DVD-R, berikut 1 (satu) bendel hasil cetaknya; 1 (satu) unit laptop merk MSI GFG3 warna hitam yang di dalamnya terdapat email yang berisi data-data milik orang lain; 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy S20 FAN Edition warna navy Blue; 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA dengan nomor kartu 6019 0075 3405 8178; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1193/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1193/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1193/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik684451