- Menyatakan Terdakwa SUWONDO BIN SAMID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUWONDO BIN SAMID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak jam tangan berwarna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dengan berat 1,14 (satu koma empat belas) Gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dengan berat 1,12(satu koma dua belas) Gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dengan berat 1,12(satu koma dua belas) Gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dengan berat 1,12(satu koma dua belas) Gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dengan berat 1,14(satu koma empat belas) Gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dengan berat 0,50(nol koma lima puluh) Gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) buah Timbangan Elektrik Warna Silver;
- 1 (satu) Bendel Plastik Kecil;
- 1 (satu) Buah Scrop yang terbuat dari Sedotan Plastik;
- 1 (satu( buah Hanphone Merk Nokia Berwarna Hitam dengan Kartu Perdana Simpati Nomor : 082135778572
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2 000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 823/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 823/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ervin Aprilliyaning Wulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di Musnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 823/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 823/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 823/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik154