- Menyatakan terdakwa SHOFIANSYAH FAHRUR ROZI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik)? sebagaimana Dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SHOFIANSYAH FAHRUR ROZI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit laptop merk Asus Tuf Gaming F15 warna abu abu;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone X warna hitam dengan nomor panggil 082139010150;
- 1 (satu) unit laptop merk Asus Zenbook Flip warna silver
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA dengan nomor kartu 5260 5120 2142 0383
- 1 (satu) bendel print out histori transaksi rekening bank BCA nomor rekening 1470252274 atas nama SHOFIANSYAH FAHRUR ROZI;
- 1 (satu) file percakapan Whatsapp akun nomor 082139010150, 1 (satu) file screenshot data data pribadi warga negara bagian Amerika yang didapat dari penyebaran scampage, 1 (satu) file screenshot letter / tulisan SMS penyebaran scampage, yang di export ke dalam bentuk DVD-R, berikut 1 (satu) bendel hasil cetaknya.
- 1 (satu) bendel surat jawaban Consulate General Of The United States Of America tertanggal 10 Maret 2021 perihal website resmi milik pemerintahan Negara Bagian Amerika.
Putusan PN SURABAYA Nomor 1194/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1194/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Wibawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1194/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1194/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1194/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik486329