- Menyatakan Terdakwa I MOCH BAGIO Bin SUTAJI dan Terdakwa II JIMMY ADI ASMARA Bin SUYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MOCH BAGIO Bin SUTAJI dan Terdakwa II JIMMY ADI ASMARA Bin SUYANTO dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket sabu-sabu (SS) seberat 0,44 gram bersama pembungkusnya (berat netto 0,087 gram) dan 0,42 gram beserta pembungkusnya (berat netto 0,082 gram) ,1 (satu) alat hisap sabu-sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah HP merk ADVAN ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1113/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1113/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Suarta, Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1113/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1113/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1113/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik168