- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut namun tidak hadir dan tidak mengirim wakilnya yang sah untuk hadir di persidangan;
- Menyatakan perkara diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, verstek;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No.00825/PA/CB/12/V/2017 tertanggal 12 Mei 2017 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.50/2017 tanggal 12 Mei 2017 sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak membayar hutang kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I, mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp 97.471.900,-(Sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah);
- Menyatakan Tergugat I, tidak membayar tunggakan bunga kredit kepada Penggugat sebesar Rp 72.000.000,-(tujuh puluh dua juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat I, mempunyai kewajiban membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp 16.960.110,6(enam belas juta sembilan ratus enam puluh ribu seratus sepuluh enam sen rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar hutang pokok + bunga yang diperjanjikan + denda yang diperjanjikan = Rp 97.471.900,-(Sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah) + Rp 72.000.000,-(tujuh puluh dua juta rupiah) + Rp. 16.960.110,6(enam belas juta sembilan ratus enam puluh seratus sepuluh enam sen rupiah) = Rp 186.432.010,6 (seratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu sepuluh, enam sen rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara a quo;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara a quo sebesar Rp.4.403.000,- ( empat juta empat ratus tiga ribu rupiah );
Putusan PN SURABAYA Nomor 1072/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1072/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Slamet Riadi, Hakim Anggota Mohammad Basir |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1072/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik6731