- Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana ;
- Memerintahkan Panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mencoret perkara Nomor : 50/Pdt.GS/2021/PN.Sby dari register perkara, dan
- Memerintahkan agar sisa panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 50/Pdt.G.S/2021/PN Sby |
|
Nomor | 50/Pdt.G.S/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Marper Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas yaitu dimana Tergugat II yaitu Amir, tangal Lahir 02 Desember 1972, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, adalah bertempat tinggal di di Dusun Tasean, Kel/Desa Panggung, Kec. Sampang, Kab. Sampang, itu artinya bahwa antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak berada dalam satu wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tergugat II adalah berada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya tetapi berada didalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri lain selain Pengadilan Negeri Surabaya yang artinya bagaimana dapat memenuhi syarat sederhananya perkara a quo bila pemanggilan Tergugat II harus dilakukan melalui panggilan delegasi ke Pengadilan dimana Tergugat II bertempat tinggal, maka hal ini tidak dan bahkan bertentangan dengan ketentuan yang disyaratkan didalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2015 tentang tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan menilai bahwa perkara a quo harus dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka oleh karena itu memerintahkan Panitera atau petugas yang bertugas untuk itu untuk mencoret perkara a quo dari Register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ; Mengingat ketentuan dalam pasal 4 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2015 tentang tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pasal 5 ayat (2) butir d, pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2015 tentang tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana ; MENETAPKAN : |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G.S/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G.S/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G.S/2021/PN Sby
Statistik2611