- Menyatakan Terdakwa Hananto Sugoro Bin Soetikno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual belikan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Hananto Sugoro Bin Soetikno dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,58 ( nol koma lima delapan) gram beserta pembungkusnya (berat netto + 0,124 gram)
- 1 (satu) poket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,56 ( nol koma lima enam) gram beserta pembungkusnya (berat netto + 0,155 gram)
- 1 (satu) poket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,56 ( nol koma lima enam) gram beserta pembungkusnya (berat netto + 0,079 gram)
- 1 (satu) poket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,52 ( nol koma lima dua) gram beserta pembungkusnya (berat netto + 0,092 gram)
- 1 (satu) poket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,46 ( nol koma empat enam) gram beserta pembungkusnya (berat netto + 0,083 gram)
- 1 (satu) poket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,46 ( nol koma empat enam) gram beserta pembungkusnya (berat netto + 0,374 gram)
- 1 (satu) poket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,46 ( nol koma empat enam) gram beserta pembungkusnya (berat netto + 0,378 gram)
- 1 (satu) poket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,80 ( nol koma delapan nol) gram beserta pembungkusnya (berat netto + 0,780 gram)
- 1 (satu) poket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,78 ( nol koma tujuh delapan) gram beserta pembungkusnya (berat netto + 0,168 gram)
- 1 (satu) poket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 1,14 ( satu koma empat belas) gram beserta pembungkusnya (berat netto + 0,184 gram)
- Dengan berat keseluruhan + 6,32 gram beserta pembungkusnya (Berat netto keseluruhan 2,417 gram (dibuat labfor tersisa + 2,202 gram,
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam nomor kartu 083875737358 ;
- Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1062/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1062/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Suripto, Br Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1062/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1062/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1062/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik214