- Menyatakan Terdakwa Herman Thalib alias Emang alias Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan dalam pekerjaan yang dilakukan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Central Asia (BCA), dengan nomor rekening 0441001036 atas nama HERMAN THALIB.
- 1 (satu) lembar bukti serah terima pada tanggal 02 Mei 2021 yang berjumlah Rp.27.940.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti serah terima pada tanggal 03 Mei 2021 yang berjumlah Rp.22.335.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti serah terima pada tanggal 09 Mei 2021 yang berjumlah Rp.31.673.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
- 18 (delapan belas) lembar mutasi harian rekening (rekening Koran) bulan Mei 2021 pada Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 0441001036 atas nama HERMAN THALIB;
Putusan PN AMBON Nomor 300/Pid.B/2021/PN Amb |
|
Nomor | 300/Pid.B/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Salmon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Julianti Wattimury, Br Hakim Anggota Josca Jane Ririhena |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlyn Jaqilin Gerrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pid.B/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 300/Pid.B/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.B/2021/PN Amb
Statistik7323