- Menyatakan Terdakwa Neil Djohan Mokoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memaksa melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Neil Djohan Mokoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah baju singlet warna biru yang pada depan baju ada gambar boneka warna kuning dan merah.
- 1 ( satu ) buah celana pendek warna kuning dengan motif gambar bulatan warna hijau dan biru pada depan celana.
- 1 ( satu ) buah celana pendek jeans warna hitam.
- 1 ( satu ) buah baju kaos oblong warna abu-abu yang pada depan baju ada gambar boneka warna kuning dan merah sedang merokok dan pada bagian bawah gambar boneka bertuliskan kata OTSKY serta pada lengan baju kiri dan kanan bermotif garis-garis warna putih.
- 1 (satu) unit handphone A10 berwarna hitam yang menggunakan silicon kondom berwarna coklat.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Olm |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Astina Dwipayana, Br Hakim Anggota Fridwan Fina |
Panitera | Panitera Pengganti: David Bistolen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Olm
Statistik6939