- Menyatakan para terdakwa : 1. Heri Akhdiyat als. Heri Bin Ading Alm, 2. Diki Julkipri als Diki Bin Jojo Sudiharjo Alm dan 3. Dedi Setiadi als Dedi Bin Amir terebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama membuat surat palsu?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhlan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar ijasah Paket C Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2009 No. 0356248, tertaanggal 15 Desember 2009 an. Nopriyanto;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2009 No. 0403101, tertaanggal 15 Desember 2009 an. Nopriyanto;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna silver ;
- 1 (satu) unit Monitor PC merk HP;
- 1 (satu) unit CPU merk Dell;
- 1 (satu) unit Keyboard warna hitam;
- 1 (satu) unit Mouse warna hitam;
- 2 (dua) unit Printer Canon;
- 1 (satu) unit External Hardisk Merk Toshiba warna hitam;
- 1 (satu) buah Stempel Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Adminisytrasi Jakarta Selatan bergagaang kayu warna coklat ;
- 1 (satu) buah Bak Stempel merk Hero.
- Memebebkan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 404/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 404/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Sahyuti. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arlandi Triyogo., Hakim Anggota Toto Ridarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hoesna. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nopriyanto als. Nopri als. Gembel; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 404/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik10536