- Menyatakan terdakwa Ariesta Puspita Sari Alias Neneng Binti Bambang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotal kardus warna putih yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima puluh duat) gram
- 1 (satu) buah timbangan Elektrik warna Hitam merek Camry
- 4 (empat) buah Cangklong kaca
- 1 (satu) buah Pipet kaca
- 2 (dua) buah selang plastik
- 1 (satu) buah Bong
- 2 (dua) buah plastik kosong
- 1 (satu) buah Korek Api Gas
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru berserta simcard nomor 085892729242,
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 352/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sriwahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Ira Marwanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 352/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik328