- Menyatakan Terdakwa I GEDE SUPARTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor 2998 atas nama pemegang hak I Gede Darma Minggu yang terletak di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;
- 1 (satu) lembar asli surat tanda terima sertipikat (SHM) Nomor2998 atas nama pemegang hak I Gede Darma Minggu yang ditandatangani oleh I Gede Suparta di Amlapura pada tanggal 23 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari I Gede Suparta yang pada intinya menyatakan bahwa I Gede Suparta memang benar telah menggunakan SHM Nomor2998 atas nama pemegang hak I Gede Darma Minggu untuk meminjam uang tanpa sepengetahuan pemilik SHM yang ditandatangani oleh I Gede Suparta di Karangasem pada tanggal 13 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa menjaminkan SHM No.2998 atas nama pemegang hak I Gede Darma Minggu yang ditandatangani oleh I Gede Darma Minggudan I Gede Suparta di Amlapura tanggal 10 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank Syariah Indonesia NomorRekening 0539052774 atas nama I Gede Suparta;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 51/Pid.B/2021/PN Amp |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Suarta |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Putu Gede Yamuna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi I Gede Darma Minggu; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 274 K/Pid/2022
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Amp
Statistik9440