- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Bali padatanggal11Januari 2017dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasempada tanggal27 April 2018denganKutipan Akta Perkawinan Nomor:5107-KW-27042018-0020 adalah Sah dan Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan kepada Tergugat untuk pengasuhan terhadap anak hasil dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernamaI Komang Julyo Putra Welliam,Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir,Karangasem/12 Juli 2018, Umur 3(tiga)Tahun;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 172/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Putu Gede Yamuna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ibu kepada anaknya tanpa halangan dari pihak manapun; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mencatatkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik3311