- MenyatakanTerdakwaI NYOMAN ALDI Alias MAN SUANGtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapermufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan Isebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahundan 6 (enam) bulan serta denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN AMLAPURA Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Amp |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti I Komang Indra Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -4 (empat) paket yang diduga sabhu dengan berat masing-masing paket 1 dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto, paket 2 dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto, paket 3 dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto, paket 4 dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan)gram brutto atau 0,05(nol koma nol lima) gram netto serta 1 (satu) paket terpisah dengan berat 0,40 (nol koma empat) gram brutto atau 0,06 (nol koma enam) gram netto; -1 (satu) buah HP merek OPPO warna putih; - 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu; Dirampas untuk dimusnahkan; -1(satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih; Dikembalikan kepada Terdakwa I NYOMAN ALDI ALIAS MAN SUANG; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Amp
Statistik7923