- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum agama Hindu berdasarkan tata cara adat Bali pada tanggal 27 September 2006 dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 10 Agustus 2010 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1789/CS/2010 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan kepada Penggugat untuk pengasuhan terhadap anak-anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
- I Putu Evan Setiar, jenis kelamin laki-laki, lahir di Labuhan, tanggal 8 September 2006, umur 15 (lima belas) tahun;
- Kadek Evin Amerta Wiguna, jenis kelamin laki-laki, lahir di Denpasar, tanggal 30 Maret 2012, umur 9 (sembilan) tahun;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya diterbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 156/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Puji Astuti, Shbr Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sudirta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ibu kepada anak-anaknya tanpa halangan pihak manapun; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik5810