- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan sah berdasarkan tata cara adat Bali menurut Agama Hindu pada tanggal 18 November 1999 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 22 Mei 2009 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1104/CS/2009 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan hak untuk pengasuhan terhadap anak-anak hasil dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama :
- NI LUH PUTU EKA NOVIANA, Tempat/Tanggal Lahir Nongan, 07-11-2000, Akta Kelahiran Nomor 2410/1st/2009, Tanggal 22 Mei 2009;
- I MADE EDY APRILIAWAN, Tempat/Tanggal Lahir Nongan, 03-04-2004, Akta Kelahiran Nomor 2411/1st/2009, Tanggal 22 Mei 2009;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 159/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Puji Astuti, Shbr Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dilakukan secara bersama-sama tanpa halangan dari pihak manapun; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan/didaftarkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 159/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik5817