- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- MenyatakanPerkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Bali pada tanggal 22 Mei 2013 dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 03 November 2014 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor :5102-KW-31102014-0006 adalah Sah dan Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan kepada Penggugat untuk pengasuhan terhadap anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama :
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mencatatkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 670.000,-(Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 167/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Karyasa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
--- I GUSTI NGURAH PUTU ANGGA ADITYA PRATAMA, Jenis kelamin Laki-laki, Tempat/tanggal lahir Penebel, 09-11-2013, Umur8 Tahun. Dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih saying sebagai seorang Ibu kepada anaknya tanpa halangan pihak manapun. |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 167/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik457