- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah menikah dan melangsungkan perkawinan secara adat dan agama Hindu, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 493/Capil/2004 tertanggal 29 Juli 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarapura untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dan mencoret dari daftar register perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan salinan putusan perceraian ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama:
- I Made Guna Adi Pramana Putra, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 24 Maret 2004; dan
- Komang Alecia Elvina Ganes, jenis kelamin Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 29 Desember 2009
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 56/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia, Br Hakim Anggota Dwi Asri Mukaromah |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Hendra Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi, dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum untuk membayar biaya perkara secara proporsional berimbang kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp217.500,00 (dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dan kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp217.500,00 (dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik6618