Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasilvi Ariani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotaayu Cahyani Sirait, Hakim Anggotaagewina |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa ATIN SUPRIATIN ALIAS ICHA BINTI H. NUR HASANUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa ATIN SUPRIATIN ALIAS ICHA BINTI H. NUR HASANUDIN oleh karena itu dari dakwaan primer; 3. Menyatakan Terdakwa ATIN SUPRIATIN ALIAS ICHA BINTI H. NUR HASANUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara oleh karena itu selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat netto 0,238 gram, sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,208 gram; - 1 (satu) buah pirek kaca berisikan sabu dengan berat netto sabu 0,029 gram, sisa hasil laboratorium hanya 1 (satu) buah pirek kaca; - 1 (satu) buah bong terbuat dari botol mineral; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa a.n. Tri Juliansyah Bin Hermansyah; 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2021/PN Pkb
Statistik6339