- Menyatakan Terdakwa I HENDRY ELIZA LEATOMU als HENDRY, Terdakwa II JHON ADRI KADARISMAN als JOKA, Terdakwa III ALFIAN MANUPUTTY alias ALFIAN, Terdakwa IV GERRY YANSEN TAHITU als GERY, Terdakwa V HERVY ROBERT LEATOMU, Terdakwa VI YOSEF A.K. MEKA als YOS, Terdakwa VII PITER ABARUA als PITER, Terdakwa VIII JOEFARE THENU alias ALFONS, Terdakwa IX DONI SAPULETE als ODON, Terdakwa X GERIO LEWERISSA, Terdakwa XI HANNOCH HAMNES LATUHERU als ONGEN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan pencurain dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sweater warna merah dan hitam.
- 1 (satu) buah helm merk KYT warna merah dan hitam.
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna biru.
- 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna abu ? abu.
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino, warna biru berikut kunci kontak.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna putih, berikut kunci kontak.
- 1 (satu) buah helm merk NHK warna hitam orange.
- 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan MORPHINS.
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merk Levis.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam.
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru.
- 1 (satu) buah kaos putih bercorak.
- 1 (satu) buah jaket warna merah.
- 1 (satu) pasang Plat Nomer M 1 R.
- 1 (satu) buah baju kemeja warna putih.
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru muda.
- 1 (satu) buah helm merk KYT warna merah.
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru.
- 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan KONI KAB CIREBON.
- 1 (satu) buah slayer warna merah.
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
- 1 (satu) buah tas handphone warna cokelat.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna abu ? abu.
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone Vivo warna biru.
- 1 (satu) Unit Mobil Honda Type Mobilio warna Putih.
- 1 (satu) buah Kunci Kontak Mobil.
- 1 (satu) Stnk mobil a.n RAMADANI.
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 6s warna Putih Cream
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 757/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 757/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotnar Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Purbantoro, Br Hakim Anggota Boko |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Palti Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi RAMADANI; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 757/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik660