- Menyatakan terdakwa Terdakwa Theofilus Dimar Piniji Als Teblung Anak dari Yoses Paiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu secara berlanjut? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) dan denda Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga setengah) butir pil warna putih dengan simbol ?Y? yang diduga Pil Yarindo yang dikemas dengan plastic klip warna bening (2 (dua) butir habis digunakan untuk uji Laboratorium);
- 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda Vario 125 warna putih dengan nomor Polisi : AB-3373-VL dengan nomor rangka : MH1JFV115GK283897, Nomor Mesin : JFV1E1283272, berikut kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah Handphone merk Sony Experia warna putih;
- 1 (satu) buah HP XIAOMI REDMI 6A warna putih;
Putusan PN WATES Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudith Wirawan, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Krisyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi YULIA RISKY MEGA PUTRI. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik6216